Bagansiapiapi, (fileriau.com) | Sebanyak 44 orang dari 87 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau mendapatkan remisi di Hari Raya Natal 2021.
Pemberian remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Wachid Wibowo disaksikan para tamu undangan yang hadir, bertempat di Aula Pertemuan di Kantor Lapas Bagansiapiapi.
Kalapas Kelas II A Bagansiapiapi, Wachid Wibowo menerangkan, sebanyak 44 orang dari 87 warga binaan yang beragama Kristen dapat remisi, diantaranya 13 orang termasuk dapat remisi pada kategori remisi khusus (Rk-1), untuk remisi yang mendapatkan satu (1) bulan sebanyak 29 orang dan untuk remisi yang mendapatkan satu (1) bulan lima belas (15) hari diberikan sebanyak dua (2) orang.
“Untuk remisi khusus atau Rk-2 kategori bebas secara langsung atau remisi seluruhnya pada Hari Raya Natal 2021di Lapas Bagansiapiapi ini jumlahnya Nihil,” Kata Wachit. Sabtu (25/12/202) lalu.
Pada kata sambutannya, Kalapas Bagansiapiapi tidak lupa memberikan ucapan selamat Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 bagi WBP yang mendapatkan remisi khusus.
” Kami ucapkan Selamat kepada teman teman yang mendapatkan remisi khusus pada perayaan Natal 2021,” Ujar Wachid sebelum membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Kepada WBP yang belum mendapatkan remisi, Wachid menyampaikan untuk tidak berkecil hati, kerna ada persyaratan yang harus dipenuhi, salah satu statusnya Narapidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan Hukum tetap, kedua (2) telah menjalani masa hukuman minimal selama enam (6) bulan serta berkelakuan baik, dan khusus kasus tertentu harus 1/3 telah menjalani masa pembinaan baru bisa diusulkan ke Kementerian.
Lanjut, Kalapas Wachid menerangkan bahwa WBP pada dasarnya memiliki hak yang sama sebagai warga Negara Indonesia dalam memproleh remisi khusus Natal pada tahun 2021 ini, tentunya yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas. (rls)